JAKARTA, iNews.id - Polda Kepulauan Bangka Belitung (Babel) mengungkap praktik pengoplosan gas bersubsidi 3 kilogram ke dalam tabung ukuran 5,5 dan 12 kilogram. Dalam kasus ini, dua orang ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka, yaitu JA alias Cak Din (53) serta An alias Doni (47).
“Benar, hasil gelar perkara, Penyidik Ditreskrimsus telah menetapkan 2 orang tersangka dalam kasus itu,” kata Kabid Humas Polda Babel Kombes Pol Fauzan Sukmawansyah dikutip dari Polda Babel, Selasa (11/11/25).
Dia menjelaskan, pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan yang dilakukan tim, hingga akhirnya berhasil mengamankan mobil pikap yang membawa puluhan tabung gas subsidi kosong serta tabung gas non-subsidi berisi yang akan dijual.
Setelah itu, kata dia tim menggerebek gudang di Desa Terak, Bangka Tengah, yang diduga menjadi lokasi penyuntikan isi gas dari tabung subsidi ke tabung non-subsidi.
“Dari hasil pengecekan disana, Tim menemukan ratusan tabung gas non subsidi dan tabung gas subsidi beserta alat-alat yang digunakan melakukan penyuntikan pemindahan isi tabung gas,” katanya.
Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di polda untuk proses penyidikan lebih lanjut. Keduanya dijerat dengan Pasal 55 UU RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang telah diubah melalui Pasal 40 UU RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman penjara hingga 6 tahun.
“Ini adalah wujud komitmen Kapolda Babel Irjen Pol Viktor Sihombing untuk menindak tegas para pelaku pengoplosan gas elpiji bersubsidi yang merugikan masyarakat,” ucapnya.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait