BANGKA SELATAN, iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka Selatan menggerebek sebuah rumah warga yang berlokasi di Gang Sriwijaya, Toboali, karena dilaporkan sering dijadikan tempat transaksi narkoba. Ketika digerebek, polisi menangkap tersangka berinisial SP (31) dan menemukan barang bukti sabu-sabu seberat 6,40 gram.
"Ternyata setelah dilakukan penyelidikan dan penggerebekan, ternyata benar ditemukan adanya sabu di rumah tersebut bersama satu orang tersangkanya," kata Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Sutan Sitorus, Jumat (23/7/2021).
Tak hanya itu, polisi juga menyita barang bukti lainnya seperti plastik bening beberapa ukuran, timbangan digital, bong, pyrex kaca, sepeda motor dan handphone. Sementara tersangka sekarang ini dibawa ke mapolres untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kabag Ops menyebutkan, penggerebekan rumah tersebut bermula dari adanya informasi warga. Sebelum diangkut ke mapolres, tersangka dicek antigen dan hasilnya negatif Covid-19.
"Pasal yang akan disangkakan yaitu, Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ucapnya.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait