PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Kalong Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang, berhasil menangkap pengedar narkoba dengan barang bukti sabu. Namun polisi terpaksa harus loncat dari motor untuk menyergap pelaku yang berusaha melarikan diri saat akan ditangkap.
Penangkapan berawal ketika polisi mendapat informasi keberadaan pelaku dan langsung melakukan pengintaian. Benar saja pelaku bernama Abong (38) terlihat di kawasan Kelurahan Opas Pangkalpinang, tidak jauh dari SPBU setempat.
Saat akan ditangkap pelaku langsung tancap gas motornya. Anggota polisi lalu memberikan tembakan peringatan namun tak dihiraukan pelaku.
Tak mau buruan lolos, tim Kalong Sat Narkoba mengejar pelaku dengan sepeda motor. Aksi kejar-kejaran pun tak terhindari.
Di lokasi penyergapan, seorang anggota polisi nekat loncat dari atas motornya untuk menangkap pelaku sehingga keduanya terjatuh yang menyebabkan anggota tersebut luka lecet.
"Tim Kalong melihat pelaku di depan SPBU Pangkalbalam, kemudian pelaku berusaha kabur dengan motornya. Anggota kami hampir ditabrak saat mengejar pelaku. Akhirnya anggota loncat untuk menyergap pelaku, sehingga keduanya terjatuh," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Astrian Tomi, Kamis (23/9/2021).
Saat dilakukan penggeledahan ditemukan narkotika jenis sabu yang dibungkus dalam tiga plastik bening ukuran sedang di sekitar Jalan Karter Kelurahan Selindung. Sabu tersebut sengaja dibuang pelaku untuk menghilangkan barang bukti.
"Saat diinterogasi, pelaku ini mengaku barang bukti lainnya disimpan di kawasan Jalan Selangin, Kelurahan Pasir Garam. Ditemukan lagi dua plastik bening ukuran sedang di atas aspal dengan berat 5,37 gram," ujarnya.
Selain pelaku, juga turut diamankan barang bukti berupa tujuh buah plastik strip bening sedang kosong, satu buah kotak warna hitam, satu buah bekas bungkusan kopi dan satu unit motor.
Pelaku dijerat Pasal 114 Ayat (2), Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait