Oknum polisi di Bengkulu pemilik 3,32 gram sabu divonis 7 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. (Foto : Ilustrasi)

BENGKULU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menghukum Iptu YW dengan pidana penjara selama 7 tahun. Iptu YW adalah terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram.

"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa (21/3/2023).
 
Majelis hakim juga menghukum Iptu YW dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
 
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Iptu YW terbukti bersalah berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.


Editor : Reza Yunanto

Halaman Selanjutnya
Halaman :
1 2
BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network