BENGKULU, iNews.id - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Bengkulu menghukum Iptu YW dengan pidana penjara selama 7 tahun. Iptu YW adalah terdakwa kepemilikan narkotika jenis sabu seberat 3,32 gram.
"Terdakwa terbukti menguasai sabu seberat 3,32 gram dan memvonis terdakwa selama 7 tahun penjara," kata Ketua Majelis Hakim PN Bengkulu, Ivonne Tiurma Rismauli di Kota Bengkulu, Selasa (21/3/2023).
Majelis hakim juga menghukum Iptu YW dengan denda Rp1 miliar subsider enam bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis hakim menyatakan Iptu YW terbukti bersalah berdasarkan Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait