DA (32) ditangkap polisi usai dilaporkan menganiaya anak kandungnya yang berusia 2 tahun. (Foto: Demon Fajri)

BENGKULU, iNews.id - Polisi memeriksa kejiwaan ayah di Bengkulu yang menganiaya anak kandungnya hingga memar di kemaluan. Korban merupakan balita perempuan berusia 2 tahun.

"Kami perlu melakukan pemeriksaan lebih dalam ke psikiater, apakah yang bersangkutan melakukan tindakan tersebut dengan cara sadar atau ada dugaan gangguan kejiwaan," ujar Kapolres Bengkulu AKBP Andi Dady Nur Cahyo, Selasa (20/9/2022).

Dari pemeriksaan awal, pelaku inisial DA (32) mengaku menganiaya anaknya karena emosi. Korban yang dalam keadaan trauma kini dalam pendampingan untuk pemulihan psikis.

"Pelaku masih berada di Polres Bengkulu untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," tuturnya.

Penganiayaan anak itu terungkap setelah bibi dan neneknya melaporkan hal itu ke polisi. Keduanya diusir dari rumah oleh DA saat mengetahui korban mengalami memar di bagian kemaluan.

Saat itu, nenek dan bibi korban melihat korban berteriak kesakitan ketika buang air kecil. Tak hanya memar, tapi juga bengkak hingga mengalami demam.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network