Polres Bangka Selatan menangkap dua ibu rumah tangga pengedar narkotika jenis sabu. (Foto : Wiwin Suseno)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polres Bangka Selatan menangkap dua ibu rumah tangga (IRT) pengedar narkotika jenis sabu. Keduanya bagian dari lima pengedar yang ditangkap di lokasi berbeda.

"Ada lima tersangka, dua di antaranya perempuan. Peran mereka sebagai pengedar," kata Wakapolres Bangka Selatan Kompol Harry Kartono, Selasa (1/8/2023).

Dari tangan kelima tersangka ditemukan 92 paket sabu siap edar dengan berat total 29,9 gram.

Harry mengatakan, kelima tersangka ditangkap di waktu yang berbeda dalam satu bulan terakhir. Mereka dijerat dengan Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

"Masyarakat kami imbau untuk bersama-sama kami perang menghadapi narkoba," kata Harry.

Polisi masih mengejar bandar yang memasok sabu kepada para tersangka. Disinyalir mereka bagian dari pengedar narkotika yang lebih besar di Bangka Belitung.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network