Tim Cobra Polres Bangka Tengah menangkap dua orang pencuri mesin tambang milik warga di daerah itu.(Foto:iNews.id/Rachmat Kurniawan)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Tim Cobra Polres Bangka Tengah menangkap dua orang pencuri mesin tambang milik warga di daerah itu. Mereka masing-masing inisial RU (31) dan SE (38).

Kedua tersangka diamankan di kediamannya masing-masing. RU diamankan di Desa Nibung dan SE diamankan di Kelurahan Simpang Perlang, Kecamatan Koba, Senin (24/7/2023).

Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah, AKP Fajar mengatakan kedua tersangka mencuri peralatan tambang timah di kawasan Mesirak Jongkong 12 Desa Nibung. 

"Mereka menggasak satu unit mesin tambang diesel 33 merek Zstrong warna hitam yang diletakkan di pinggir kolong (danau tambang timah). Kerugian korban sekitar Rp6 juta," katanya, Rabu (26/8/2023).

Saat ini, kata dia, kedua tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

"Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal lima tahun penjara," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network