Lokasi penggerebekan dua terduga pelaku penyalahgunaan narkotika di kafe remang-remang di Bangka Selatan. (Foto: Ist)

BANGKA SELATAN, iNewd.id – Polisi menangkap dua orang pengedar narkoba di Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan keduanya diamankan barang bukti enam paket sabu-sabu siap edar.

Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Suhendra mengatakan penangkapan kedua pelaku berawal dari informasi warga. Mereka yang diamankan masing-masing berinisial ST (34) dan ID (37) warga Bangka Selatan.

“Penangkapan dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan di sebuah kafe remang-remang di Dusun Parit 9, Desa Gadung, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, pada Minggu (1/1/2023) lalu,” katanya, Kamis (5/1/2023).

Selain mengamankan ST dan ID, kata dia, polisi juga mengamankan narkotika jenis sabu-sabu dan barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran barang haram tersebut.

“Dari tangan keduanya kami amankan barang bukti sebanyak enam paket sabu-sabu dengan berat bruto 1,89 gram,” ujarnya.

Dia menuturkan saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Selatan untuk diproses hukum lebih lanjut. 

“Kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” tuturnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network