PEKANBARU, iNews.id – Polisi menangkap delapan orang pascakerusuhan di PT Seraya Sumber Lestari (SSL) di Kampung Tumang, Kecamatan Siak, Kabupaten Siak, Riau. Dari delapan orang tersebut, empat di antaranya sudah ditetapkan tersangka.
Kapolres Siak AKBP Eka Ariandy Putra mengatakan, kerusuhan menyebabkan kerusakan berat di berbagai fasilitas perusahaan, termasuk kendaraan operasional, kantor, mess, rumah dinas, hingga klinik perusahaan.
“Data sementara, sedikitnya 15 unit kendaraan, 3 bangunan rumah, 15 kamar mess karyawan, dan 5 unit kantor hangus terbakar atau mengalami kerusakan parah akibat aksi anarkis warga,” katanya, Kamis (12/6/2025).
Dia berharap aksi demontrasi dilakukan dengan baik tanpa melakukan tindakan anarkis yang merugikan kedua belah pihak.
"Kami paham ada kekecewaan masyarakat, namun tindakan anarkis bukan solusi. Percayakan penyelesaian melalui jalur hukum dan mediasi resmi. Kami Polres Siak siap mengawal proses ini agar adil dan terbuka,” kata Kapolres Siak.
Bupati Siak Afni Z menegaskan, pemerintah siap memfasilitasi penyelesaian konflik selama prosesnya mengikuti hukum yang berlaku. Kedua belah pihak diminta bisa menahan diri.
Editor : Kastolani Marzuki
Artikel Terkait