BANGKA BARAT, iNews.id - Tim gabungan Polsek Bangka Barat menangkap dua orang pengedar narkoba jenis sabu. Dari penangkapan tersebut diamankan barang bukti 11,50 gram sabu siap edar.
Kedua tersangka masing-masing berinisial RWS (25) warga Tanjung Kecamatan Muntok dan RE (24) warga Kelurahan Keranggan Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kapolsek Muntok, Iptu Ogan Arif mengatakan, penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam.
“Setelah mengamankan RE, anggota kemudian mengamankan RWS di kediamannya pada Minggu (8/5/2022),” katanya, Selasa (10/5/2022).
Saat penggeledahan, ditemukan barang bukti narkotika jenis sabu siap edar seberat 11,50 gram.
“Kami amankan barang bukti 11,50 gram sabu, timbangan digital, uang tunai Rp500.000 dan dua unit handphone,” ucapnya.
Berdasarkan hasil interogasi, polisi menduga kedua pria tersebut sudah menjalankan bisnis haramnya selama kurang lebih lima bulan.
“Selanjutnya kedua tersangka berikut barang bukti kami amankan di Mapolsek Muntok untuk diproses lebih lanjut,” ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait