RE berikut barang bukti saat diamankan di Mapolda Bangka Belitung. (Foto:ist)

PANGKALPINANG, iNews.id – Tim 2 Opsnal Subdit 3 Jatanras Ditreskrimum Polda Kepulauan Bangka Belitung menangkap pencuri panel tenaga surya milik PT Angkasa Pura Bandara Depati Amir Pangkalpinang. Pelaku berinisial RE (22) warga Semabung Lama, Kota Pangkalpinang.

"RE ditangkap saat berada di Jalan SMP Negeri 10 Kelurahan Sinar Bulan Kecamatan Bukit Intan Pangkalpinang pada Jumat (19/5/2023) malam " kata Kabid Humas Polda Bangka Belitung, AKBP Jojo Sutarjo, Senin (22/5/2023). 

Jojo mengatakan, RE melakukan pencurian panel lampu tenaga surya yang terpasang di seputar pinggiran landasan bagian utara Bandara Depati Amir panglkalpinang. RE beraksi bersama empat orang rekannya yakni Is, No, Ga dan Bi. 

"Ada lima pelaku termasuk RE ini. Namun empat pelaku lainnya ini sebelumnya sudah diamankan di Mapolresta Pangkalpinang dalam kasus berbeda," ujarnya. 

Penangkapan berawal dari laporan dari pihak Avsec dan Teknisi Bandara Depati Amir Pangkalpinang terkait hilangnya panel lampu tenaga surya berikut aki lampu tersebut. 

Setelah diselidiki, polisi mendapatkan informasi keberadaan barang tersebut di jalan Bukit Dealova Gang Muda Desa Kace Timur Kabupaten Bangka. 

"Saat dicek, benar barang tersebut ada di sana. Dari pengakuan orang itu, benar dia membeli empat buah panel lampu tenaga surya melalui Forum Jual Beli Facebook seharga Rp800.000 per panel," kata Jojo. 

Usai mengamankan barang bukti, polisi langsung melakukan pencarian pelaku yang diketahui mengarah kepada RE. 

"RE berikut barang bukti empat buah panel lampu tenaga surya dan satu buah tutup aki warna hitam saat ini diamankan di Mapolda Bangka Belitung guna proses penyidikan lebih lanjut," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network