BANGKA SELATAN, iNews.id – Polisi menangkap pengedar 13 paket narkotika jenis sabu-sabu di Sukadamai, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan, Bangka Belitung. Pelaku berinisial DA (27) adalah warga Sukadamai.
“Sebanyak 13 paket sabu dengan berat bruto 4,87 gram kami amankan dari tangan pelaku DA pada Selasa (29/11/2022),” kata Kasat Narkoba Polres Bangka Selatan, Iptu Suhendra, Kamis (1/12/2022).
Dia mengatakan, DA ditangkap Satres Narkoba Polres Bangka Selatan di salah satu rumah kontrakan di Jalan Ahmad Yani, Toboali.
"Penggerebekan disaksikan RT setempat. Saat penggeledahan polisi menemukan barang bukti sabu-sabu," ujarnya.
Selain menemukan barang bukti sabu-sabu, polisi juga menemukan barang bukti lainnya di lokasi penggerebekan.
“Yaitu timbangan digital, satu bal plastik bening, satu bal sedotan plastik dan beberapa barang bukti lainnya yang diduga berkaitan dengan peredaran narkotika,” ucapnya.
Selanjutnyatersangka berikut barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Bangka Selatan guna pengembangan dan proses hukum lebih lanjut.
“Tersangka disangkakan dengan Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait