Tersangka MA (27) saat diamankan di Mapolres Bangka Tengah. (Foto:Ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Polisi menangkap terduga pengedar narkoba berinisial MA warga Desa Kulur, Kecamatan Lubuk Besar, Kabupaten Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan MA diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 15,58 gram.

Pria usia 27 tahun itu ditangkap oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah di tepi jalan Desa Kulur, pada Selasa (13/6/2023). 

Malik ditangkap polisi di tepi jalan desanya, setelah Polisi menerima laporan masyarakat terkait adanya dugaan penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu di Desa Kulur. 

Kasat Reserse Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan penangkapan berawal dari laporan masyarakat.

"Berdasarkan laporan itu kami langsung melakukan penyelidikan dan pendalaman informasi. Setelah semua jelas, kami langsung melakukan penangkapan tersangka," katanya, Rabu (14/6/2023).

Iptu Windaris menjelaskan tersangka berperan sebagai bandar. Hal itu terbukti dari jumlah barang bukti yang diamankan.

"Tersangka ini statusnya bandar. Sebab, jumlah barang bukti narkoba yang dibawa tersangka sebanyak dua paket besar seberat 15,58 gram," ujarnya.

Selain narkoba polisi juga mengamankan timbangan digital dan sejumlah barang bukti lainnya.

"Kami juga mengamankan barang bukti lainnya berupa timbangan digital, kantong plastik, dan satu unit handphone Android," ujarnya.

Tersangka beserta barang bukti sudah diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk diproses lebih lanjut.

"Tersangka akan dijerat dengan  Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network