Barang bukti yang diamankan dari tangan HA. (Foto:ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id – Polisi menangkap terduga pengedar narkoba inisial HA di Bangka Tengah, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (28/3/2023). Dari HA, polisi menyita sebanyak 27 paket sabu-sabu siap edar.

Pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya dugaan peredaran narkoba di Desa Nibung. 

“Berdasarkan informasi tersebut kami kemudian langsung melakukan penyelidikan,” kata Kasatres Narkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris. 

Setelah melakukan penyelidikan mendalam, Satuan Reskrim Narkoba Polres Bangka Tengah akhirnya berhasil mengamankan HA di Desa Nibung, Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah.

"Tersangka HA kami amankan di sebuah rumah kontrakan di Desa Nibung Koba. Saat penggeledahan, kami berhasil menemukan sebanyak 27 paket sabu-sabu siap edar,” ucapnya.

Saat ini, tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka Tengah untuk diproses hukum lebih lanjut.

"Tersangka terancam Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara," ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network