BELITUNG TIMUR, iNews.id - Tim Rajawali Satuan Reserse Narkoba Polres Belitung Timur menangkap AL (29) terduga pengedar narkoba di Gantung, Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan 29 gram sabu siap edar.
"Penangkapan berawal dari laporan masyarakat. Dari tangan tersangka kami temukan 29,01 gram sabu," kata Wakapolres Belitung Timur, Kompol Agus, Selasa (24/5/2022).
Sebelumnya, AL diamankan saat melintas di Jalan Dusun Sumping, Desa Batu Penyu, Kecamatan Gantung, Kabupaten Belitung Timur, pada Senin (23/5/2022) sekitar pukul 21.30 WIB.
“Saat proses penangkapan tersangka sempat berupaya kabur. Namun upaya tersebut berhasil digagalkan Tim Rajawali Satres Narkoba Polres Belitung Timur,” ujar Kompl Agus.
Saat digeledah, ditemukan plastik bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu di dalam tas selempang yang dipakai oleh AL.
Di hadapan polisi, AL mengaku barang haram tersebut dibelinnya dari seseorang di Belitung dan baru terjual sebanyak 0,99 gram.
"Motif tersangka sementara ini karena ekonomi. Dia membeli per gram sabu seharga Rp1 juta dan dijual kembali seharga Rp1,5 juta," ucapnya.
Dia menambahkan, berdasarkan keterangan pelaku barang haram tersebut dijualnya kepada para buruh tambang yang ada di Gantung dan sekitarnya.
"Tersangka mengaku baru pertama kali menjualnya kepada warga, tapi sebelumnya memang sudah menjadi pengguna sabu," ujar Wakapolres.
Saat ini tersangka berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Belitung Timur guna proses penyidikan dan pengembangan kasus lebih lanjut.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait