SY alias AG (34) beserta barang bukti saat diamankan di Mapolres Bangka. (Foto:ist)

BANGKA, iNews.id – Polisi menangkap seorang pengedar narkoba di Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan pelaku diamankan barang bukti narkotika jenis sabu-sabu seberat 40,19 gram.

Pelaku inisial SY alias AG (34) warga Belinyu. Dia diamankan Satnarkoba Polres Bangka di Jalan Tanjung Gudang Keluarga Mantung Kecamatan Belinyu Kabupaten Bangka.

Penangkapan berawal dari informasi masyarakat terkait peredaran narkoba di daerah itu. Kemudian polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian terhadap target.  

“Tersangka berhasil diamankan tanpa perlawanan pada pada Kamis (18/1/2024). Barang buktinya sabu-sabu seberat 40,19 gram,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka, Iptu Minarno, Selasa (23/1/2024).

Saat ini, kata dia, tersangka beserta barang bukti sudah diamankan di Mapolres Bangka untuk pengembangan dan proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka terancam Pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun penjara,” ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network