BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu berinisial JK (35) warga Kecamatan Jebus, Kabupaten Bangka Barat. Barang terlarang itu rencananya akan diedarkan ke masyarakat penambang.
"Menurut keterangan tersangka JK, sabu ini akan diedarkan di Kecamatan Simpang Teritip dan sasarannya masyarakat setempat dan penambang,” kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah, Jumat (11/2/2022).
Dia mengatakan tersangka JK ditangkap saat hendak melakukan transaksi sabu di dekat SMPN 3 Simpang Teritip Kabupaten Bangka Barat, pada Kamis (10/2/2022) malam.
"Dari hasil penangkapan tersangka kami temukan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 2,34 gram. Kemudian kami geledah juga ada dua unit alat hisap sabu atau bong, satu buah gunting dan satu unit handphone, " katanya.
Selain menjadi pengedar, tersangka JK juga mengaku kerap mengonsumsi sabu untuk keperluan pribadi.
"Sudah hampir empat bulan mengonsumsi sabu. Sabu diperoleh dari seorang bandar bernama Mat, tapi nggak pernah ketemu jadi pakai sistem taruh, " ujar tersangka JK.
Atas perbuatannya tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1), Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait