Konferensi pers kasus narkoba di Mapolres Bangka Barat. (Foto:iNews.id/Oma Kisma)

BANGKA BARAT, iNews.id - Tim Hantu Satresnarkoba Polres Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung menangkap seorang pengedar narkoba di daerah itu. Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu ditanam pelaku di kuburan.

Tersangka inisial DT (20) warga Desa Belo Laut Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat. Dia diamankan pada Sabtu (6/7/2024) lalu, saat akan mengedarkan narkoba.

Kasatresnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo mengatakan dari hasil penangkapan DT, polisi mengamankan sebanyak 62 paket diduga sabu-sabu dengan berat total 24 gram. Barang bukti itu ditemukan di beberapa lokasi berbeda.

"Kami amankan barang bukti di empat TKP. Pertama itu di SDN 3, kemudian di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Cek Mas, TPU Mentok, dan yang terakhir di kontrakannya di Sinar Menumbing," katanya, Rabu (10/7/2024). 

Selain itu, kata dia, polisi juga mengamankan barang bukti lainnya berupa satu unit sepeda motor, timbangan digital, dan telepon genggam. 

Di hadapan polisi, tersangka mengaku mendapatkan barang haram tersebut dari seseorang yang tidak dia kenal. 

"Dia jualnya sistem tanam, ketika ada orang mau memesan sesuai lokasi yang telah ditentukan oleh orang yang tak dikenal itu. Narkoba ini akan diedarkan di Mentok dan sekitarnya," ucapnya.

Akibat perbuatannya, DT diancam dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009, dengan ancaman minimal lima tahun penjara dan maksimal hukum mati.

"Tersangka beserta barang bukti saat ini diamankan di Mapolres Bangka Barat untuk diproses lebih lanjut," tuturnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network