Barang bukti narkotika jenis sabu-sabu yang diamankan dari tersangka SB alias PE (29). (Foto:ist

BANGKA TENGAH, iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap seorang pengedar narkoba jenis sabu-sabu, Senin (26/12/2022). Pelaku berinisial SB alias PE (29) merupakan residivis kasus yang sama.

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Tengah, Iptu Windaris mengatakan, pelaku diamankan di Jalan Raya Arung Dalam, Koba, Bangka Tengah, Bangka Belitung, sekitar pukul 20.30 WIB.

“Peran yang bersangkutan ini adalah pengedar, sebab memiliki dan menguasai narkotika jenis sabu-sabu," kata Windaris, Selasa (27/12/2022). 

Dari tangan pelaku diamankan sejumlah barang bukti sabu-sabu yang terbungkus plastik strip bening.

“SB alias PE merupakan residivis kasus narkoba. Di dalam saku celananya kami menemukan satu paket besar diduga sabu-sabu yang terbungkus selembar tisu,” ucapnya.

Kemudian tersangka beserta barang bukti langsung diamankan ke Mapolres Bangka Tengah untuk proses lebih lanjut.

"Tersangka diduga melanggar Pasal 114 Ayat (2) atau Pasal 112 Ayat (2) Juncto Pasal 144 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network