Pemusnahan barang bukti 35 kilogram narkoba jenis sabu-sabu di Mapolres Bangka Barat. (Foto:Ist)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polres Bangka Barat memusnahkan barang bukti 35 kilogram narkotika jenis sabu-sabu. Pemusnahan dilakukan dengan cara diblender serta di campur dengan cairan pembersih lantai. 

Pemusnahan barang bukti narkoba ini dilakukan di Gedung Catur Prasetya, Polres Bangka Barat, pada Kamis (4/4/2024).

Sebanyak 35 kilogram sabu-sabu itu merupakan hasil tangkapan di Pelabuhan Tanjung Kalian Mentok, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (22/3/2024) lalu.

Kapolres Bangka Barat, AKBP Ade Zamrah mengatakan pemusnahan barang bukti ini dilakukan lebih awal sebelum perkara tersebut inkrah, guna menghindari penyalahgunaan wewenang.

"Penanganan barang bukti ini sangat sensitif, sudah ada kejadian dahulu di Polda Sumatera Barat. Jangan sampai nanti terjadi penyalahgunaan wewenang, pemalsuan atau penggantian barang bukti dan sebagainya," katanya.

Sebelum pemusnahan barang bukti sabu-sabu dengan nilai mencapai Rp35 Miliar itu, telah dilakukan pengecekan keaslian oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kepulauan Bangka Belitung.

"Tadi sudah disaksikan, murni narkoba. Pemusnahan telah kita lakukan, dengan dicampur Wipol dan dibuang ke septik tank. Jadi untuk penyelewengan sudah tidak mungkin ya," katanya. 

Sedangkan untuk proses hukum, dua orang kurir atas nama Dika (26) dan Sein (27) yang membawa 35 kilogram sabu-sabu dari Provinsi Aceh ke Pulau Bangka masih ditahan untuk melengkapi administrasi. 

Setelah selesai melengkapi berkas, kata dia, pihaknya akan segera melimpahkan perkara tersebut ke kejaksaan. Kemudian saat ini, pihaknya sedang memburu dua orang tersangka lainnya.

"(Kedua tersangka), masih proses melengkapi berkas. Kemudian ada dua DPO (daftar pencarian orang), saudara F dan saudara Y," ujarnya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network