KERINCI, iNews.id - Polres Kerinci, Jambi menggelar upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH), Selasa (6/6/2023). Empat orang anggota bermasalah dipecat dari kedinasan Polri.
Mereka adalah Aipda Khairil Azhar, Bripka Deka Dicedra, dan Brigadir Borys Setiawan yang terlibat kasus narkotika. Sedangkan Bripda Aditya Wardani dipecat karena tersangkut kasus baby lobster.
"Terhitung 31 Mei 2023, tiga personel terkait kasus narkoba dan satu lagi kasus baby lobster di Tanjung Jabung Timur resmi di-PTDH,” kata Kapolres Kerinci AKBP Yuda Radian saat memimpin upacara di halaman Mapolres Kerinci.
Yuda menambahkan, keputusan PTDH keempat oknum polisi tersebut telah melalui tahapan sidang kode etik. Dia meminta anggota yang lain bekerja dengan baik.
"Saat upacara PTDH tadi kita pesan semua anggota agar bekerja dengan baik,” katanya.
Keempat anggota yang dipecat itu tak hadir. Yuda melakukan prosesi pemecatan secara simbolis dengan mencoret foto mereka yang dibawa oleh anggota provos.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait