Rosti Simanjuntak, ibu kandung Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. (Foto: Azhari Sultan)

JAMBI, iNews.id - Putri Candrawathi menghadapi tuntutan dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Yoshua Hutabarat. Ibu kandung Yoshua, Rosti Simanjuntak meyakini Putri ikut merencanakan pembunuhan putranya.

"Dialah sebagai sumber, permasalahan berasal dari dia. Sebagai orang tua yang juga ibu yang melahirkan anak, seharusnya dia melindungi anak saya," kata Rosti di Jambi, Rabu (18/1/2023).

Rosti pun berharap, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut istri Ferdy Sambo itu dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati.

"Keluarga mengharapkan kepada Putri Candrawathi diberi hukum yang setimpal dan berimbang, agar kami memperoleh keadilan karena telah melakukan kejahatan kepada anak kami," kata Rosti.

Dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, JPU telah menuntut tiga tersangka pembunuhan Brigadir J. 

Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Sedangkan Ricky Rizal dan Kuat Ma'ruf dituntut 8 tahun penjara.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network