BANGKA, iNews.id - Satpol PP Kabupaten Bangka menertibkan 200 tambang bijih timah ilegal sepanjang 2021. Tambang ilegal yang ditertibkan itu berada di delapan kecamatan.
"Aktivitas penambangan umumnya berada di sejumlah lokasi terlarang seperti di daerah aliran sungai, kawasan hutan lindung atau produksi, dekat perrmukiman, dan area terlarang lainnya," kata Kepala Satpol PP Bangka, Kusyono Aditama, Jumat (10/12/2021).
Aditama mengatakan, penambangan biji timah tak berizin itu dilakukan secara tradisional tanpa ada prosedur keselamatan kerja. Saat dilakukan penertiban juga disita peralatan kerja sebagai barang bukti.
Menurutnya penertiban ini mengacu pada peraturan ketertiban umum. Sedangkan untuk penanganan masalah hukumnya diserahkan kepada kepolisian.
"Saya tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan biji timah selama penambangan memenuhi ketentuan yang berlaku. Seperti harus melengkapi perizinan resmi dan berada di kawasan penambangan yang sudah ditetapkan," ujarnya.
Dia mengingatkan, penambangan biji timah ilegal tidak hanya berdampak buruk pada kerusakan lingkungan, namun juga berdampak pada keselamatan pekerja.
"Kami bersama TNI dan Polri melakukan razia penambangan biji timah ilegal secara kontinyu yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait