SUNGAILIAT, iNews.id - Kegiatan penambangan ilegal biji timah masih saja marak di Kabupaten Bangka, Bangka Belitung (Babel). Untuk mengantisipasi kerusakan lingkungan, tim gabungan Kabupaten Bangka Kepulauan Bangka Belitung menggelar razia di daerah aliran sungai (DAS), Jalan Laut dan Kampung Pasir.
Bupati Bangka Mulkan yang turun langsung dalam razia meminta masyarakat yang melakukan penambangan tradisional tanpa izin untuk menghentikan aktivitasnya.
"Apalagi jika berada di kawasan hutan mangrove dan daerah aliran sungai," kata Mulkan didampingi wakil Bupati Syahbudin, Wakapolres Bangka Kompol Faisal dan sejumlah pejabat daerah setempat di Sungailiat, Senin (15/3/2021).
Bupati mengatakan, pemerintah daerah tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan. Namun, masyarakat harus melengkapi izin penambangan dari lembaga berwenang serta di kawasan penambangan yang ditetapkan.
Dia mengingatkan, tim gabungan yang melibatkan TNI, Polri, dan Satpol PP akan melakukan razia kembali di tempat yang sama jika masyarakat penambang tindak menghentikan aktivitasnya.
"Kami melakukan razia karena ada laporan masyarakat dari Lingkungan Jalan Laut dan Kampung Pasir. Razia akan kembali dilakukan jika masih terdapat aktivitas penambangan," kata Mulkan.
Sementara Wakapolres Bangka Kompol Faisal memberikan batas waktu maksimal dua hari semua peralatan penambangan biji timah ilegal di daerah aliran sungai dan kawasan mangrove itu harus sudah diangkat pemiliknya.
"Saya tekankan agar semua aktivitas penambangan biji timah di daerah aliran sungai dan kawasan hutan mangrove di Jalan Pasir dan Jalan Laut untuk berhenti untuk menjaga lingkungan agar tetap tertib dan aman," kata Wakapolres.
Dia mengatakan, tim gabungan yang dipimpin langsung oleh bupati masih memberikan toleransi dan sekadar mengimbau untuk menghentikan aktivitas penambangannya. Namun, tim akan menegakkan aturan yang berlaku jika para penambang masih membandel beraktivitas.
"Kami bersama dengan TNI dan perangkat pemerintah daerah akan menindak tegas sesuai aturan yang berlaku jika imbauan bupati tidak diindahkan oleh penambang," katanya.
Editor : Maria Christina
Artikel Terkait