Pelaku JH alias Gore ditangkap Satreskrimum Polda Babel. (Foto: Istimewa)

PANGKALPINANG, iNews.id - Pelaku pembobolan toko di Kabupaten Bangka, Provinsi Bangka Belitung (Babel) terungkap berkat rekaman CCTV. Pelaku yang merupakan residivis curanmor berinisial JH alias Gore ditangkap tanpa perlawanan.

"Betul, dini hari tadi. Saat tahu keberadaan pelaku tim langsung bergerak dan pelaku akhirnya berhasil ditangkap," kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Maladi, Kamis (4/2/2021).

Penangkapan pelaku dilakukan oleh Tim 2 Opsnal Subdit III Dit Reskrimum Polda Babel pada Selasa (2/2/21) dini hari lalu. Pelaku ditangkap di Lingkungan Bedeng Ake Sungailiat, Kabupaten Bangka.

Dia menjelaskan, pembobolan toko itu dilakukan pelaku pada malam hari. Pelaku masuk lewat pintu toko yang sedikit terbuka. Pelaku kemudian membawa lari empat unit handphone .

"Kemudian pelaku melihat pemilik toko sedang tidur dan melihat ada empat unit handphone ada di samping korban tidur. Pelaku langsung mengambil handphone tersebut dan langsung melarikan diri," ujarnya.

Merasa kehilangan handphone, korban langsung melapor ke polisi. Setelah melakukan penyelidikan, polisi mendapat rekaman cctv di TKP pada saat terjadinya pencurian tersebut. Dari rekaman CCTV itu diketahui pelaku pencurian seorang pria dengan menggunakan sepeda motor.

"Tim pun langsung mengantongi identitas pelaku dan langsung bergerak menangkap pelaku," ucapnya.

Pada saat ditangkap, petugas melakukan penggeledahan dan menemukan satu unit handphone yang digunakan oleh pelaku. Handphone tersebut ternyata milik korban serta satu unit handphone Redmi Note 5A yang dipinjamkan oleh pelaku.

"Setelah ditangkap, pelaku berikut barang bukti dibawa ke Polda guna mempertanggungjawabkan perbuatannya," katanya.

Dari tangan pelaku ini, barang bukti yang berhasil diamankan satu unit motor Yamaha Xeon warna putih, satu helai jaket jeans warna biru, satu buah helm, satu unit Handphone Redmi 7A, satu unit Handphone Redmi 5A, satu unit Handphone Realme C3, satu unit Handphone iPhone 6 dan satu buah kotak handphone Redmi 7A.

"Pelaku Gore ini juga merupakan residivis curanmor yang masuk tahun 2016 dan bebas tahun 2017 dengan masa kurungan 10 bulan," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network