TEMBILAHAN, iNews.id - Polisi merekonstruksi kasus ayah bunuh anak kandung di Tembilahan, Indragiri Hilir (Inhil) Riau. Pelaku A (42) memperagakan 13 adegan saat membunuh dan memutilasi korban F (9).
"Kami melaksanakan kegiatan rekonstruksi atau reka ulang adegan pembunuhan disertai mutilasi yang dilakukan tersangka," kata Kapolsek Tembilahan Iptu Ricky Marzuki kepada wartawan, Senin (1/8/2022).
Menurutnya, rekonstruksi digelar di aula Polres Inhil pada Jumat 29 Juli 2022.
Rekonstruksi diperagakan langsung oleh pelaku A. Penyidik membacakan skenario kejadian berdasarkan berita acara pemeriksaan (BAP).
Hasil rekonstruksi ini menurutnya akan melengkapi berkas yang akan dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Inhil sehingga kasus ini bisa segera masuk ke persidangan.
"Setelah rekonstruksi selanjutnya kami akan melimpahkan kasus dan berkas ini ke Kejaksaan Negeri Inhil untuk ditetapkan jadwal sidang pelaku," katanya.
Kasus yang membuat geger ini terjadi pada 13 Juni 2022. A membunuh anak kandungnya F di rumahnya.
Pelaku A sempat diduga mengalami gangguan jiwa. Namun dugaan itu terbantahkan dengan hasil observasi tim dokter Rumah Sakit Jiwa (RSJ) Tampan Pekanbaru.
Setelah melewati observasi 14 hari, tim dokter menyatakan A tidak mengalami gangguan jiwa. Dia dalam keadaan sadar saat membunuh dan memutilasi anak kandungnya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait