JAMBI, iNews.id - Rekonstruksi kasus pembunuhan buruh gerobak di Pasar Angsoduo, Jambi berakhir ricuh. Keluarga korban berusaha menghakimi pelaku.
Rekonstruksi yang digelar di Polresta Jambi pada Selasa (29/3/2022) siang menghadirkan Debi (23) yang menjadi tersangka.
Keluarga korban yang menyaksikan rekonstruksi itu berusaha mendekati pelaku. Namun petugas sigap menghalau keluarga korban yang berusaha mengejar pelaku usai rekonstruksi selesai.
"Kami tidak terima kalau hanya dihukum 15 tahun atau 20 tahun penjara. Kami minta dihukum seumur hidup," kata salah seorang keluarga korban yang berteriak.
Tak hanya itu, keluarga korban juga melontarkan makian kepada tersangka Debi.
Sementara istri korban terlihat histeris dan terus menangis karena tak terima dengan kematian suaminya yang dianiaya pelaku.
Pembunuhan korban berinisial AM (47) terjadi di Pasar Angsoduo pada Sabtu (22/1/2022). Pelaku mengaku sakit hati usai gerobak angkutnya bersenggolan dengan gerobak korban.
Pelaku ditangkap tim Opsnal Resmob Polda Jambi dan Reskrim Polresta Jambi di Dusun Pacitan, Desa Muara Medak, Kecamatan Bayunglincir, Sumatera Selatan tak kurang dari 12 jam usai kejadian.
Pelaku tidak beraksi sendirian. Dia bersama pamannya berinisial AN yang berperan membawa kabur dan menyembunyikan pelaku.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait