Tim Jatanras Polda Babel tangkap residivis curat di Pangkalpinang. (Foto: Humas Polda Babel)

PANGKALPINANG, iNews.id - Tim 1 Opsnal Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Bangka Belitung menangkap HKW alias Hendra (37), pelaku perampasan handphone di Pangkalpinang. Dalam beraksi, residivis kasus curat tersebut mengincar anak-anak yang sedang bermain handphone lalu merampasnya.

“Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah mencuri atau merampas satu unit handphone Samsung warna hitam dari anak-anak yang sedang bermain handphone di depan rumah. Pelaku merupakan residivis kasus curat,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol A Maladi, Rabu (9/2/2022).

Penangkapan berawal dari penyelidikan di tempat kejadian perkara, hasil interogasi terhadap korban dan para saksi.

Dari hasil interogasi diketahui ciri-ciri pelaku yang mengarah ke seorang laki-laki bernama HKW alias Hendra. Sebab memiliki ciri-ciri dan modus kejahatan yang sama.

“Pelaku diamankan saat berada di indekos pacarnya di Jalan Balai Kota Pangkalpinang pada Senin (7/2/2022) malam,” ujarnya.

Saat diinterogasi, pelaku mengaku barang bukti handphone tersebut telah dijual melalui Forum Jual Beli Facebook dan dibeli oleh seseorang berinisal JA.

Kemudian petugas langsung menghubungi JA dan berhasil mengamankan satu unit handphone Samsung warna hitam tersebut.

“JA mengaku handphone tersebut dibeli dari pelaku Hendra seharga Rp900.000,” ucap Kombes Pol Maladi.

Tidak hanya itu, pelaku juga mengaku telah melakukan pencurian di beberapa TKP di wilayah Kota Pangkalpinang.

“Saat ini pelaku berikut barang bukti telah diamankan ke Mapolda Babel untuk kepentingan proses penyidikan lebih lanjut,” katanya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network