BANGKA BARAT, iNews.id - Kasus penggelapan BBM jenis solar senilai Rp17 juta di Bangka Barat, Bangka Belitung, tak berlanjut ke proses hukum. Pelaku dan korban sepakat menyelesaikan masalah secara kekeluargaan melalui restorative justice (keadilan restoratif).
Kasus tersebut terjadi di perkebunan kelapa sawit di Desa Terentang, Kecamatan Kelapa. Pelaku adalah tiga HA (23), MAT (23), dan TA (27) yang dituduh menggelapkan BBM solar milik perusahaan sawit tempatnya bekerja.
"Polsek Kelapa bertindak sebagai fasilitator antara korban dan para pelaku untuk melakukan musyawarah dan menempuh jalan damai," ujar Kapolsek Kelapa Iptu Azwar Fadli Pulungan, Rabu (21/12/2022).
Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan Riskiana Indra yang menjadi pengawas perusahaan tersebut ke polisi.
Berdasarkan laporan itu, ketiga pelaku diduga menggelapkan BBM solar milik perusahaan pada Oktober hingga November 2022 dengan taksiran kerugian mencapai Rp17 juta.
Ketiga pelaku kemudian ditetapkan sebagai tersangka penggelapan dengan pemberatan atau penggelapan dengan jabatan sebagaimana diatur dalam Pasal 363 ayat 1 KUHP subsider Pasal 374 KUHP.
Namun para pelaku dan korban dalam hal ini diwakili Riskiana Indra memutuskan untuk tidak melanjutkan masalah ini ke proses hukum.
"Selanjutnya antara pelaku dan korban melakukan musyawarah dan menyepakati menyelesaikan permasalahan tersebut secara kekeluargaan," kata Azwar.
Hasil musyawarah dituangkan dalam surat kesepakatan damai yang ditandatangani oleh para pihak dan diserahkan ke Polsek Kelapa.
Polsek Kelapa kemudian melakukan gelar perkara kasus ini di Polres Bangka Barat dan memutuskan untuk menghentikan penyidikan perkara berdasarkan Perpol Nomor 8 Tahun 2021.
"Berdasarkan kesimpulan hasil gelar perkara khusus tersebut dibuatkan administrasi penghentian penyidikan terkait perkara yang dilaporkan perusahaan," katanya.
Editor : Reza Yunanto
Artikel Terkait