BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menerapkan restorative justice dalam kasus kecelakaan lalu lintas. Tersangka dalam kasus itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
"Kami Kejari Bangka Barat menjalankan perintah Kejaksaan Agung," kata Kepala Kejari Bangka Barat Helena Octavianne, Jumat (14/1/2022).
Tersangka adalah laki-laki inisial J (26). Dia mengajukan restorative justice dan mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung.
Pada 5 Januari 2022, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Bangka Barat menjadi fasilitator J yang menjadi tersangka karena dijerat Pasal 310 ayat 3 UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam proses selanjutnya, tersangka dan korban akhirnya berdamai. Perdamaian itu tercapai tanpa syarat apa pun dari korban.
Pertimbangan lain perdamaian itu karena tersangka belum pernah melakukan tindak pidana dan ancaman penjara yang dihadapi tak lebih dari lima tahun.
"Korban dan tersangka telah mencapai perdamaian maka kami melakukan ekspose," tuturnya.
Helena mengatakan restorative justice berpedoma pada Peraturan Kejaksaan Nomor 15 Tahun 2020.
Editor : Reza Yunanto
restorative justice bangka barat Kejari Bangka Barat kecelakaan lalu lintas tersangka kejaksaan agung
Artikel Terkait