BANGKA SELATAN, iNews.id - Kejari Bangka Selatan menerapkan restorative justice dalam kasus pencurian buah sawit. Tersangka dalam kasus itu dibebaskan dari segala tuntutan hukum.
“Pemberian restorative justice ini merupakan tindak lanjut dari program Kejaksaan Agung dalam memberikan keadilan restoratif bagi masyarakat,” kata Kasi Intelijen Kejari Bangka Selatan, Michael YP Tampubolon, Sabtu (15/1/2022).
Kho Pin alias Ali, tersangka kasus pencurian buah sawit di PT BML mendapatkan restorative justice setelah diusulkan oleh Kejari Bangka Selatan melalui Seksi Pidana Umum. Usulan itu mendapat persetujuan dari Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum pada Kamis (13/1/2022) melalui ekspose perkara secara virtual.
“Kami berharap dukungan masyarakat agar upaya penghentian penuntutan dengan konsep berkeadilan (restorative justice) ini bisa terus diterapkan dan mendapat persetujuan," ucapnya
Ali diberikan restorative justice lantaran pihak PT BML telah mencabut laporannya dan sepakat berdamai. Selain itu juga telah memenuhi semua persyaratan pemberian restorative justice lainnya, sesuai Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
“Adapun persyaratan pemberian restorative justice antara lain tersangka dan korban sudah berdamai, kerugiannya dibawah Rp2,5 juta dan ancaman pidananya di bawah lima tahun,” katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait