BANGKA TENGAH, iNews.id - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bangka Belitung (Babel) menggerebek rumah yang dijadikan lokasi pengoplosan elpiji 3 kilogram di Kabupaten Bangka Tengah. Elpiji 3 kilogram tersebut dioplos ke tabung 12 kilogram.
Dalam penggerebekan tersebut, petugas menemukan puluhan tabung elpiji 12 kilogram serta sejumlah peralatan yang digunakan untuk menjalankan aktivitas ilegal itu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penyelidikan tim Subdit Indaksi Polda Bangka Belitung yang menemukan aktivitas mencurigakan di salah satu pangkalan LPG di Pangkalpinang.
Setelah dilakukan pengembangan, lokasi utama pengoplosan diketahui berada di Bangka Tengah. Saat penindakan, petugas mengamankan empat orang yang tengah menurunkan tabung elpiji 3 kilogram dalam kondisi kosong yang diduga baru saja dipindahkan isinya ke tabung non-subsidi.
Dalam praktiknya, para pelaku mampu menghasilkan 40 tabung elpiji 12 kilogram dalam satu kali produksi, dengan frekuensi tiga hingga empat kali dalam sepekan.
Kepala Bidang (Kabid) Humas Polda Babel Kombes Pol Agus Sugiyarso mengatakan bahwa akibat perbuatan tersebut negara diperkirakan mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah.
"Pengoplosan elpiji subsidi ini dilakukan sejak November 2025," ujar Kombes Agus.
Para pelaku terancam hukuman maksimal enam tahun penjara. Saat ini, keempat tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polda Bangka Belitung untuk proses hukum lebih lanjut.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar tidak menyalahgunakan barang bersubsidi serta segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait