BANGKA BARAT, iNews.id - Satreskrim Polres Bangka Barat mengamankan dua penambang timah ilegal yang beraktivitas di kaki Gunung Menumbing, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung. Para tersangka masing-masing berinisial TR (35), warga Pal Dua Kecamatan Muntok, dan WA (37) warga Dusun Pait Jaya, Kecamatan Muntok, Kabupaten Bangka Barat.
Kasat Reskrim Polres Bangka Barat, AKP Eko Setiawan mengatakan, kedua pelaku diamankan saat melakukan aktivitas penambangan ilegal.
"Ketika ditanyakan izin terkait kegiatan penambangan tersebut, TR dan WA tidak dapat menunjukkannya. Kami langsung mengamankan tersangka dan barang bukti ke Mapolres Bangka Barat untuk penyidikan lebih lanjut," kata Eko Setiawan, Rabu (21/10/20).
Kasatreskrim juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat di daerah sekitar hutan konservasi, untuk berpartisipasi aktif menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan masing-masing.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait