Kepala Kejaksaan Negeri Bangka Barat, Wawan Kustiawan. (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Barat menangani sebanyak 107 kasus tindak pidana umum (tipidum) selama satu semester mulai Januari-Juni 2022. Perkara orang dan harta benda (orhanda) dan narkoba mendominasi.

"Kasus tipidum yang masuk dari Januari-Juni 2022 sebanyak 107 perkara. Paling banyak perkara orhanda dan kedua narkoba. Dari berbagai macam tindak pidana, yang menonjol kasus kriminalitas termasuk kekerasan dan pencurian,” kata Kajari Bangka Barat, Wawan Kustiawan, Kamis (14/7/2022).

Wawan mengatakan pihaknya juga sedang menangani perkara korupsi di Kabupaten Bangka Barat.

"Saat ini penyidikan satu perkara terkait pembiayaan di Bank Syariah (BPRS), ada lima tersangka. Lima itu tiganya terkait pembiayaan syariah, sementara duanya perkara tindak pidana korupsi APBDes Desa Tempilang,” ujarnya. 

Namun, kata dia, satu terdakwa kepala desa dihentikan lantaran telah meninggal dunia.

“Namun bendaharanya berlanjut," tuturnya. 

Selain tindak pidana korupsi, Kejaksaan Negeri Bangka Barat juga akan menyelidiki terkait pendistribusian tanah transmigrasi di Kecamatan Jebus.

"Terkait tanah saat ini masih kami dalami, artinya penyelidikan dan masih mencari data-data dan keterangan," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network