JAKARTA, iNews.id - Tersangka kasus dugaan suap ekspor benur lobster, Edhy Prabowo (EP) menjalani tes swab sebelum ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasilnya, Edhy dinyatakan negatif Covid-19.
"Sebelum dilakukan penahanan, tersangka EP tentunya telah dilakukan prosedur pemeriksaan kesehatan menyeluruh oleh dokter Poliknik KPK termasuk salah satunya tes swab Covid 19," kata Plt Juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/10/2020).
Ali Fikri menambahkan, hasil pemeriksaan terhadap Edhy dan tersangka lainnya yakni negatif.
"Adapun hasil pemeriksaan tes Covid-19 dari EP dinyatakan negatif sehingga di lanjutkan dengan proses isolasi mandiri selama 14 hari terlebih dahulu," katanya.
Ali Fikri melanjutkan, tes ini dilakukan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di KPK.
"Ini sebagai upaya antisipasi pencegahan penyebaran Covid di lingkungan Rutan KPK," katanya.
Edhy saat ini ditahan di rutan selama 20 hari terhitung sejak tanggal 25 November 2020 sampai dengan 14 Desember 2020 masing-masing bertempat di Rutan KPK Cabang Gedung Merah Putih.
Sebelumnya, KPK menetapkan Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo sebagai tersangka. Dia diduga menerina suap terkait perizinan tambak, usaha, dan atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020 alias suap ekspor benur lobster.
Selain Edhy, KPK juga telah menetapkan enam tersangka lainnya dalam kasus ini. Mereka adalah Stafsus Menteri KKP, Safri; staf khusus Menteri KKP, Andreau Pribadi Misata (APM). Kemudian, Pengurus PT ACK, Siswadi (SWD); Staf Istri Menteri KKP, Ainul Faqih (AF); dan Amiril Mukminin (AM). Sementara satu tersangka pemberi suap yakni, Direktur PT DPP, Suharjito (SJT).
Editor : Nur Ichsan Yuniarto
Artikel Terkait