Bandar narkoba jenis sabu, RO (26), diamakan di Mapolres Bangka Barat, Kamis (14/1/2021). (Foto: iNews.id/Rizki Ramadhani)

BANGKA BARAT, iNews.id - Polres Bangka Barat berhasil membekuk seorang bandar dan sekaligus pengguna narkoba jenis sabu berinisial RO (26) warga Dusun Nyikep, Kecamatan Tempilang, Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Dari tangan tersangka diamankan barang bukti 1,22 gram sabu siap edar.

KBO Satuan Reserse Narkoba, IPDA Miyohan mengatakan, penangkapan tersangka RO berawal dari informasi masyarakat akan adanya transaksi narkoba. Kemudian tim langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan.

“Dari hasil penangkapan tersangka, diamankan barang bukti narkoba jenis sabu seberat 1,22 gram dan 12 bungkus plastik klip kosong ukuran kecil yang disimpan dalam bungkus rokok,” katanya, Kamis (14/1/2021). 

Miyohan menuturkan, saat hendak ditangkap pelaku sempat kabur. Namun aksi pelaku terhenti, lantaran menabrak salah satu anggota kepolisian yang sedang bertugas. 

"Kedua pelaku sempat berusaha melarikan diri dan menabrak anggota yang sedang bertugas. Satu tersangka berhasil ditangkap namun satunya berhasil kabur,” ujarnya.

Selain mengamankan barang bukti narkoba, polisi juga mengamankan satu unit handphone dan satu unit sepeda motor yang digunakan tersangka. 

“Tersangka terancam hukuman minimal lima tahun penjara dan maksimal seumur hidup. Sedangkan satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas,” katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network