BANGKA TENGAH, iNews.id - DPRD Bangka Tengah memanggil Kepala Desa (Kades) Penyak dan Terentang untuk mencari solusi sengketa tapal batas dua desa di Kecamatan Koba tersebut. Dewan tidak ingin sengketa ini berlarut-larut hingga menimbulkan konflik tajam antarwarga.
Dalam pertemuan tersebut, DPRD Kabupaten Bangka Tengah meminta eksekutif melalui instansi terkait membentuk tim bersama pihak kedua desa untuk turun ke lokasi yang dipersengketakan.
"Kita minta dibentuk tim bersama. Di situ ada bagian tata pemerintahan pemda dan dinas terkait lainnya turun ke lapangan bersama pihak kedua desa untuk memecahkan permasalahan ini," ujar Ketua DPRD Kabupaten Bangka Tengah, Me Hoa, Rabu (19/05/2021).
DPRD Bangka Tengah memberi waktu satu bulan bagi tim untuk memberi laporan dari kerja mereka. Jika nantinya tim tidak mampu menemukan solusi, maka DPRD meminta Bupati Bangka Tengah untuk mengeluarkan Peraturan Bupati terkait tapal batas dua desa tersebut.
"Terakhir kewenangan kepala daerah dalam hal ini Bupati. Artinya Bupati harus mengeluarkan peraturan hukum yang tetap, artinya Perbup seperti yang diamanatkan permendagri," kata Me Hoa.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait