PANGKALPINANG, iNews.id – Polisi menangkap seorang pemuda di Kota Pangkalpinang Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) atas kasus dugaan penyalahgunaan narkotika. Dari tangan tersangka diamankan sabu-sabu seberat 12,62 gram.
“Tersangka inisial DS (21) warga Kota Pangkalpinang, Dia ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Babel pada Senin (1/1/2024) malam, di Jalan Veteran Kelurahan Kacang Pedang Kecamatan Gerunggang Pangkalpinang,” kata Kabid Humas Polda Babel, Kombes Pol Jojo Sutarjo, Sabtu (6/1/2024).
Saat penggeledahan, polisi berhasil menemukan 10 buah pipet yang diduga berisi sabu-sabu. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam tas sandang milik DS.
Tim kemudian melakukan pengembangan dan menemukan sejumlah barang bukti lainnya di rumah kos DS di Kelurahan Semabung Pangkalpinang.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait