BANGKA BARAT, iNews.id - Seorang pria inisial MI (34) warga Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ditangkap polisi. Dia kedapatan menyimpan 15 gram narkotika jenis sabu-sabu di dalam mobil mainan.
MI ditangkap di kediamannya di Perumahan Nusa Indah Kecamatan Mentok Kabupaten Bangka Barat pada Kamis (16/5/2024) lalu.
"Saat penggeledahan, kami menemukan barang bukti disimpan di dalam mainan anak-anak dan di keranjang mainan," kata kata Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, Iptu Budi Prasetyo, Selasa (28/5/2024).
Akibat perbuatannya, MI akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Subsider Pasal 112 Ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidananya minimal enam tahun penjara dan maksimal hukuman mati," kata Iptu Budi.
Sementara itu, MI mengatakan dirinya sengaja menyimpan barang haram itu di dalam mobil mainan untuk mengelabui petugas kepolisian.
"Alternatif terakhir, karena posisi barang yang paling banyak di rumah yakni mainan," kata MI.
Dia mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu tersebut. Barang haram itu didapatkannya dari seseorang di Kota Pangkalpinang.
"Baru pertama kali, untuk sendiri, dapat dari Pangkalpinang. Gak kenal, komunikasi lewat WhatsApp, langsung COD dan saya yang ke sana," ujarnya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait