Barang bukti narkotika jenis sabu. (Foto:iNews.id/Istimewa)

BANGKA SELATAN, iNews.id - Satuan Reserse Narkoba Polres Bangka Selatan menangkap seorang ibu rumah tangga, Pit (31), di rumah kontrakannya di Jalan Swadaya Ampera, Kecamatan Toboali, Kabupaten Bangka Selatan, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Kamis (10/12/2020). Tersangka diamankan lantaran kedapatan menyimpan lima paket narkoba jenis sabu.

Kabag Ops Polres Bangka Selatan, AKP Widodo mengatakan, penangkapan berawal dari informasi warga. Berdasarkan informasi tersebut, Satres Narkoba Polres Bangka Selatan yang dipimpin Kasat Narkoba, Iptu Yandri C Akip, langsung melakukan penyelidikan dan penggerebekan di rumah kontrakan pelaku.

"Disaksikan RT setempat, kami berhasil menemukan barang bukti lima paket sabu dengan berat bruto 1,13 gram, satu plastik bening sedang dan barang bukti lainnya," katanya, Jumat (11/12/2020).

Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamanakan di Mapolres Bangka Selatan, guna pengembangan kasus lebih lanjut.

"Pelaku akan kami jerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara," ucapnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network