PE beserta barang bukti narkotika saat diamankan. (Foto: Istimewa)

BANGKA BARAT, iNews.id - Satresnarkoba Polres Bangka Barat menangkap seorang pemuda berinisial PE (22), warga Desa Cupat, Kecamatan Parittiga. Dia diamankan lantaran kedapatan menyimpan narkotika jenis sabu-sabu seberat 5,33 gram. 

Kasat Resnarkoba Polres Bangka Barat, AKP Eddy Yuhansyah mengatakan saat penggeledahan di kediaman PE pada Kamis (5/4/2023) kemarin, ditemukan 30 paket plastik klip bening yang berisikan butiran kristal putih yang diduga narkotika jenis sabu-sabu tersimpan rapi di dalam kotak berwarna hitam.

"Barang tersebut terletak di atas drum dapur dan didapatkan satu buah timbangan digital, satu buah alat isap (bong), dua bal plastik klip kosong," kata AKP Eddy Yuhansyah, Sabtu (7/4/2023). 

Eddy menyebutkan, pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat bahwa ada aktivitas peredaran narkoba yang dilakukan di kediaman PE. 

Saat ini, kata dia, PE beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Bangka Barat guna kepentingan penyidikan dan pengembangan lebih lanjut.

"PE dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) Subsider Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomot 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," tuturnya. 

Eddy juga menyampaikan pihaknya akan terus memerangi segala bentuk pelanggaran terkait penyalahgunaan narkoba dan obat-obatan terlarang di Kabupaten Bangka Barat.

"Kami akan terus menyosialisasikan bahaya narkoba agar Kabupaten Bangka Barat bersih dari penyalahgunaan narkotika,” ujarnya.


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network