Simpan sabu, tiga pemuda di Bangka Tengah ditangkap di pondok kebun. (Foto: Ilustrasi/ist)

BANGKA TENGAH, iNews.id - Satres Narkoba Polres Bangka Tengah menangkap tiga orang pemuda di sebuah pondok kebun di atas bukit di Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah, Bangka Belitung, Kamis (30/6/2022). Mereka diamankan atas kepemilikan narkotika jenis sabu-sabu seberat 1,09 gram.

Mereka yang diamankan ini masing-masing berinisial TE (28) warga Desa Cambai, DE (22), warga Desa Cambai dan RE (36) warga Desa Lubuk Pabrik, Bangka Tengah.

“Awalnya kami mengamankan TE dan RE di sebuah pondok kebun. Saat penggeledahan, petugas menemukan dua paket yang diduga narkotkika jenis sabu-sabu,” kata Kasat Narkoba Polres Bateng, IPTU Windaris, Jumat (1/7/2022).

Kepada polisi, tersangka TE mengaku sabu-sabu tersebut rencananya akan diedarkan oleh RE di wilayah Kecamatan Lubuk Besar, Bangka tengah. Sedangkan narkoba itu didapatkan mereka dari DE.

“Kemudian polisi melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan DE, dengan cara memesan kembali  narkotika jenis sabu-sabu tersebut,” ujarnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni dua paket sabu, satu unit handphone merek Realme C25 warna biru, dua unit handphone Nokia 105 warna hitam dan uang senilai Rp5,3 juta.

"Para tersangka saat ini telah diamankan di Mapolres Bangka Tengah. Mereka terancam Pasal 114 Ayat (1) atau Pasal 112 Ayat (1) Juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang  Narkotika," katanya. 


Editor : Ikhsan Firmansyah

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network