PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Naga Buser Polres Pangkalpinang menangkap pelaku spesialis pencurian sepeda motor (curanmor) yang kerap meresahkan warga Pangkalpinang, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) dan mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian. Pelaku terpaksa ditembak karena melawan saat diminta menunjukkan barang bukti.
Penangkapan pelaku berawal dari laporan warga yang kehilangan motor di depan rumahnya.
Polisi langsung membentuk tim untuk mengungkap kasus tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, pelaku mengarah pada seorang pria bernama Landi (27), warga Kacang Pedang, Pangkalpinang.
Tak butuh waktu lama, pelaku pun berhasil ditangkap. Pelaku ditangkap saat sedang berkendara dengan motor matic hasil curiannya di sebuah gang, Senin (22/2/2021).
Saat disergap, pelaku sempat mengelak. Setelah diinterogasi, pelaku ternyata habis mengonsumsi narkoba jenis sabu. Barang haram itu didapatnya dari uang hasil menjual sepeda motor curian.
Saat diminta menunjukkan barang bukti, pelaku sempat melawan hingga memaksa polisi mengambil tindakan tegas terukur, di bagian kedua kakinya.
Pelaku mengaku telah mencuri di delapan TKP (Tempat Kejadian Perkara) di Pangkalpinang. Modusnya yaitu ketika pemilik lengah meninggalkan kunci di motornya.
"Komplotan curanmor ini sudah tertata rapi, pelaku serta penadah yang menyebar motor curian ini. Pelaku memanfaatkan kelengahan korban saat motor terparkir," kata Kasat Reskrim Polres Pangkalpinang, AKP Adi Putra, Selasa (23/2/2021).
Motor hasil curian tersebut dijual pelaku kepada temannya Fuad, warga Desa Labu, Kecamatan Puding Besar, Kabupaten Bangka. Polisi bergerak cepat menangkap sang penadah dan mengamankan delapan unit sepeda motor hasil curian.
"Setelah menangkap pelaku dan penadah barang curian, delapan barang bukti sepeda motor curian kami amankan,” ujarnya.
Pelaku dan penadah berikut barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Pangkalpinang untuk proses pengembangan lebih lanjut.
"Untuk pelaku kami jerat dengan Pasal Pencurian 363 dengan ancaman tujuh tahun penjara, sementara itu untuk penadah dikenakan Pasal 480," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait