Kejari Bangka Selatan menerima pelimpahan tersangka kasus pembunuhan istri di Toboali. (Foto: iNews/Wiwin Suseno).

BANGKA SELATAN, iNews.id - Polres Bangka Selatan melimpahkan kasus suami bunuh istri di Toboali. Tersangka dan barang bukti kasus pembunuhan ini diserahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Selatan.

"Pada 17 Januari 2022 telah diserahkan tersangka dan barang bukti tindak pidana pembunuhan berencana," kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Bangka Selatan Denny, Rabu (19/1/2022).

Dua tersangka dalam kasus ini adalah M Rafly yang merupakan suami korban, dan Verry Handoko alias Apoy. 

Keduanya akan didakwa dengan Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 sebagai dakwaan primer dan Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-2 sebagai dakwaan subsider.

"Ancamannya 20 tahun, seumur hidup dan maksimalnya mati," kata Denny.

Kedua tersangka selanjutnya ditahan oleh Kejari Bangka Selatan untuk segera dilimpahkan ke persidangan.

Pembunuhan ini terjadi di Jalan Teratai, Kelurahan Teladan, Kecamatan Toboali, Bangka Selatan. Korban Ella Andini (24) ditemukan tak bernyawa di dalam kamarnya pada Rabu 20 Oktober 2021.

Dalam penyelidikan terungkap kalau pengantin muda ini dibunuh oleh suaminya dengan cara dicekik saat tidur.

Pelaku ditangkap dalam pelarian di Kabupaten Bangka.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network