PANGKALPINANG, iNews.id - Polisi kembali menangkap residivis narkoba, AZ alias Badul (30), warga Jalan M Toyib RT 001/001 Kelurahan Kejaksaan, Pangkalpinang. Badul ditangkap Tim Kalong, Satuan Narkoba Polres Pangkalpinang Kamis (26/8/2021) malam.
Badul yang bekerja sebagai karyawan swasta pernah ditangkap dalam perkara serupa pada 2017 dan bebas tahun 2020. Kali ini Badul ditangkap di kediamannya setelah tim melakukan pengintaian.
"Begitu Tim Kalong kami mendapat informasi tentang keberadaan pelaku ini, kami langsung mengepung kediamannya. Saat kediamannya digeledah, ditemukan paket sabu seberat 2,56 gram," kata Kasat Narkoba Polres Pangkalpinang, Astrian Tomi, Jumat (27/8/2021).
Barang bukti sabu ditemukan di dalam satu bungkus kertas di atas lantai teras rumah pelaku. Ditemukan pula dua bal plastik strip bening, satu unit handphone, satu buah timbangan digital, satu buah pipet plastik, satu lembar kertas warna putih dan satu buah dompet.
"Pelaku belum ada satu tahun bebas, pernah berbuat hal yang sama tetapi tidak jera," katanya.
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 114 Ayat (1), Pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Tindak Pidana Narkotika. Badul diancam pidana minimal enam tahun dan maksimal 12 tahun penjara.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait