PANGKALPINANG, iNews.id - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepulauan Bangka Belitung (Babel) melarang aparatur sipil negara (ASN) cuti memanfaatkan libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2022. Larangan tersebut guna mencegah dan menekan kasus Covid-19 selama libur Nataru.
"Kami berupaya menekan mobilitas masyarakat guna mengurangi potensi lonjakan kasus Covid-19 selama liburan Nataru ini," kata Sekretaris Covid-19 Provinsi Kepulauan Babel, Mikron Antariksa, Rabu (24/11/2021).
Larangan cuti ASN ini, kata dia, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 Saat Natal 2021 dan Tahun Baru 2022.
"Berdasarkan Intruksi Mendagri ini, tidak hanya ASN dilarang cuti Nataru tetapi juga TNI, Polri dan karyawan swasta," katanya.
Dalam mengurangi mobilitas masyarakat selama liburan nataru, tutur dia, pemerintah akan menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 dan penerapan protokol kesehatan (prokes) ketat.
"Selama penerapan PPKM Level 3 ini, masyarakat khususnya ASN tidak boleh melaksanakan pulang kampung dan juga tidak diperbolehkan bepergian selama libur Nataru," tuturnya.
Menurut dia PPKM Level 3 ini akan dimulai pada 24 Desember 2021 hingga 2 Januari 2022. Hal itu guna mengurangi mobilitas dan kerumuman massa yang berpotensi meningkatkan kasus orang terpapar virus Corona selama liburan nanti.
"Pengurangan aktivitas ini hanya diberlakukan tujuh hari selama liburan dan ini berfungsi yang substansinya untuk mengurangi mobilitas sebagai salah satu pemicu lonjakan kasus Covid-19," ucapnya.
Ia mengimbau masyarakat selama liburan Nataru ini untuk menaati aturan PPKM Level 3 yang telah ditetapkan pemerintah, guna mencegah penularan dan penyebaran virus Corona.
"Saat ini kasus Covid-19 sudah semakin melandai dan diharapkan masyarakat untuk selalu menerapkan prokes, vaksinasi, agar terhindar dari virus Corona," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait