PANGKALPINANG, iNews.id - Gubernur Bangka Belitung (Babel), Erzaldi Rosman Djohan mewajibkan seluruh tempat hiburan untuk tutup selama libur Idul Fitri. Pengelola diperbolehkan membuka usahanya lagi pada Senin (17/5/2021).
Erzaldi mengatakan, keputusan menutup tempat hiburan malam untuk menekan penyebaran Covid-19. Keputusan ini sekaligus merevisi kesepakatan bersama dari Forkopimda, tokoh agama dan masyarakat, yang membolehkan tempat hiburan malam beroperasi dengan kapasitas 50 persen.
"Kami berharap pelaku usaha malam ini mematuhi kebijakan ini, demi kepentingan bersama dalam memerangi virus corona ini," kata Erzaldi, di Pangkalpinang, Jumat (14/5/2021).
Menurutnya, keputusan menutup tempat hiburan malam merupakan langkah antisipasi terjadinya lonjakan kasus positif Covid-19 di Babel. Sebab secara nasional, ketika musim libur tiba selalu terjadi lonjakan kasus.
"Seluruh tempat hiburan malam wajib tutup hingga tanggal 17 Mei 2021," kata gubernur.
Editor : Erwin C Sihombing
Artikel Terkait