BELITUNG TIMUR, iNews.id – Polisi menangkap tiga orang penambang bijih timah di Kabupaten Belitung Timur, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung. Mereka diamankan lantaran terlibat kasus narkoba.
Para tersangka masing-masing inisial MH (23), AS (32) dan BR (43). Ketiganya warga pendatang asal Provinsi Lampung.
“Satresnarkoba Polres Belitung Timur menangkap tiga terduga pengguna dan pengedar narkotika jenis sabu-sabu pada Jumat (1/9/2023). Ketiganya diamankan di beberapa lokasi berbeda,” kata Kapolres Belitung Timur, AKBP Arief Kurniatan, Selasa (12/9/2023).
Di hadapan polisi, tersangka AS mengaku baru sebulan menggunakan narkoba. Sedangkan barang haram tersebut didapatnya dari luar Kabupaten Belitung Timur.
“AS menetap di Belitung Timur selama satu tahun dan bekerja sebagai penambang bijih timah. Sabu-sabu tersebut didapatnya dari luar,” ujar Kapolres.
Saat ini ketiga tersangka berikut barang bukti 16 paket sabu-sabu dengan total seberat 3,75 gram diamankan di Mapolres Belitung Timur untuk diproses hukum lebih lanjut.
"Tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat 1 dan atau Pasal 112 Ayat 1 Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, ancaman hukumannya minimal lima tahun penjara," katanya.
Editor : Ikhsan Firmansyah
Artikel Terkait