Polres Sarolangun menggelar keterangan pers kasus pembunuhan siswa SMK di kawasan tambang, Senin (31/10/2022). (Foto: Nanang Fahrurozi)

SAROLANGUN, iNews.id - Seorang siswa magang yang ditemukan tinggal kerangka di kawasan tambang di Sarolangun, Jambi, ternyata korban pembunuhan. Polisi menangkap tiga pelakunya.

Korban Ahmad Sabri (18) yang sedang magang di perusahaan tambang Glora Geoservice Indonesia (GGI) dilaporkan hilang pada 4 Oktober 2022.

Pada 12 Oktober 2022, korban ditemukan tinggal kerangka berupa tengkorak dan tulang kaki kiri, kaki kanan dan punggung. Ditemukan juga sepatu, tas selempang, celana panjang, KTP, uang tunai Rp150.000, handphone dan GPS.

Dari penemuan kerangka korban itu, Polres Sarolangun kemudian melakukan penyelidikan. Akhirnya terungkap kalau korban yang  merupakan siswa SMK Muhammadiyah di Jambi ini korban pembunuhan.

"Ada tiga pelaku yang kita amankan dalam kasus pembunuhan terhadap korban yang merupakan siswa magang," kata Kapolres Sarolangun AKBP Anggun Cahyono dalam keterangan pers, Senin (31/10/2022).

Ketiga pelaku adalah AN alias MK (64) sebagai pelaku utama. Dua pelaku lain adalah PH (25) dan SH (25) warga Desa Mandiangin Tuo, Kecamatan Mandiangin yang membantu pelaku utama.

Menurut Anggun, penangkapan pelaku berdasarkan laporan seseorang inisial SY bin MK (49) yang merupakan seorang karyawan pada 12 Oktober 2022. Pelapor saat itu melaporkan jika salah satu peserta magang PT GGI di Desa Lubuk Napal, Kecamatan Pauh, telah hilang.

Kemudian pelapor mengajak keluarga korban menuju Polsek Pauh untuk memastikan hilangnya korban. Kemudian dilakukan pencarian bersama tim gabungan Basarnas, Polri dan TNI. 

Hingga pada 12 Oktober 2022 ditemukan mayat korban pada pukul 07.00 WIB. Tim Opsnal Polres Sarolangun kemudian menggeledah 3 unit pondok yang ada di sekitar lokasi penemuan mayat korban.

"Kemudian tim menggeledah pondok, tim menemukan tiga buah kecepek di kamar AN alias MK, kemudian dilakukan penahanan. Dalam masa penahanan tersebut, AN mengakui bahwa yang bersangkutan telah melakukan pembunuhan terhadap korban dengan kayu bulat," katanya.

Dari pemeriksaan terungkap kalau pembunuhan terjadi pada 5 Oktober 2022, sekitar pukul 11.30 WIB di Desa Lubuk Napal.

AN juga mengaku dibantu oleh PH dan SH untuk mengangkat mayat korban dan membuangnya ke payo (rawa) kecil di sekitar pondok.

"Kemudian Polres Sarolangun melakukan prarekonstruksi dan para pelaku menunjukkan lokasi pembunuhan dan kayu yang digunakan untuk memukul korban," tuturnya.

Selain menangkap pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa kayu bulat yang digunakan pelaku untuk memukul korban, pakaian, tas, dan sepatu korban.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal berlapis pembunuhan berencana. Mereka dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 subsider Pasal 351 ayat 3 KUHP.

"Ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," katanya.


Editor : Reza Yunanto

BERITA POPULER
+
News Update
Kanal
Network
Kami membuka kesempatan bagi Anda yang ingin menjadi pebisnis media melalui program iNews.id Network. Klik Lebih Lanjut
MNC Portal
Live TV
MNC Network