PANGKALPINANG, iNews.id - Tim Satgas Halilintar bersama Bea Cukai Pangkalpinang berhasil menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah di perairan Tanjung Kerasak, Pulau Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel). Dalam operasi tersebut, petugas menangkap kapal kayu.
Kapal tersebut kedapatan membawa 500 karung berisi pasir timah dengan total berat mencapai 25 ton. Muatan ilegal itu disimpan di bagian depan dan belakang kapal dan diduga akan diselundupkan ke Malaysia.
Kapal beserta muatan kemudian digiring ke Pelabuhan Pangkalbalam, Pangkalpinang. Pasir timah tersebut dibongkar dan diamankan ke gudang milik PT Timah di Bangka Tengah sebagai barang bukti.
Selain itu, empat orang anak buah kapal (ABK) turut ditangkap dan saat ini masih dimintai keterangan oleh petugas.
Kepala Bea Cukai Pangkalpinang, Junanto mengatakan bahwa hingga kini belum diketahui siapa pemilik pasir timah ilegal tersebut. Tim gabungan masih melakukan penyelidikan untuk mengungkap dalang di balik kasus penyelundupan ini.
"Bea Cukai bisa berkolaborasi dengan siapa saja dan alhamdulillah kemarin bisa dibuktikan dengan tim menggagalkan upaya penyelundupan pasir timah ke Malaysia," ujar Junanto.
Editor : Kurnia Illahi
Artikel Terkait